Seorang mojang priangan (gadis Sunda) kelihatan berseri-seri wajahnya pada hari-hari menjelang acara pernikahannya. Sebentar lagi ia akan menikah dengan pemuda pilihannya yang telah lebih dari 2 tahun mereka saling menjalin ikatan asmara atau pacaran. Keluarga mereka, baik dari pihak wanita maupun pria adalah berasal dari keluarga muslim sejak nenek-neneknya dahulu. Bahkan aktif pengajian karena dirumahnya membuka tempat pengajian yang jumlah jamaahnya 70-an lebih. Namun dalam menyusun acara pernikahan mereka memilih adat yang berlaku di daerahnya, dengan alasan ingin melestarikan upacara pernikahan adat yang ada.
Dalam adat pernikahan Sunda, sehari sebelum pernikahan ada acara yang dinamakan Ngeuyeuk seureuh yaitu acara pertemuan atau silahturahmi yang dilakukan oleh keluarga calon mempelai pria ke keluarga calon mempelai wanita. Tujuannya untuk silahturahmi dan berkenalan dengan calon menantu masing-masing. Sebelum keluarga pihak pria datang, calon pengantin wanita melakukan acara siraman yaitu memandikan pengantin wanita dengan air kembang setaman yang dilakukan oleh kedua orang tua serta sanak keluarga dekat. Lalu dilanjutkan dengan acara kerikan yaitu pengerikan rambut-rambut halus di sekitar wajah (alis dan pipi) serta tengkuk calon pengantin wanita. Kemudian acara pemberian cindera mata bagi calon mempelai wanita.
Dalam upacara ngeuyeuk seureuh ini, menggunakan beberapa perlengkapan yang berfungsi sebagai simbol seperti perangkat alat makan sirih yang menurut adat adalah sebagai pembuka penghormatan kepada tamu yang dilakukan oleh para orang tua dahulu. Kedua mempelai diminta mengunyah lumat sirih yang diberi bumbu pinang, gambir, dan kapur sirih. Di samping acara-acara yang penuh dengan simbol-simbol, masih banyak adegan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai misalnya membelah pinang muda menjadi dua, membelah buah labu, membelah kuncup mayang jambe. Dan acara ini diakhiri dengan membuang sisa-sisa perlengkapan upacara yang telah digunakan di perempatan jalan.
Pada hari "H" menjelang aqad nikah, calon pengantin laki-laki yang telah berpakaian adat Sunda dan keluarganya disambut khusus dengan tarian silat yang dimainkan oleh penari wanita belia. Di depan pintu kedua orangtua wanita menyambut mempelai pria dan keluarganya dengan kalungan bunga melati untuk kemudian menghadap ke pak penghulu . Kemudian baru aqad nikah dimulai.
Setelah sah menjadi suami dan isteri tak bisa begitu saja masuk, ada lagi upacara yang harus diikutinya yaitu: upacara ketok pintu yang disertai dialog antara keduanya dengan bentuk tembang atau nyanyian sunda bersama musik pengiringnya, kemudian dilanjutkan dengan upacara nincak endog yaitu menginjak telur oleh suami dan isteri yang membasuh kaki suaminya, lalu melangkahi sebilah papan dan suami menyalakan pelita dan dengan pelita itu juga suami membakar lidi dari pohon enau yang kemudian lidi itu dicelupkan ke dalam kendi berisi air yang dipegang oleh isteri. Dan lidi itu dibuang ke empat penjuru angin (barat, timur, utara dan selatan). Lalu kendi air dipecahkan bersama. Ada pula acara nyawer (menaburkan beras kuning ke atas) yang dilaku kan di teritis atap rumah. Yang kemudian sepasang pengantin baru dipajang duduk bersanding dengan didampingi para gadis dan perjaka dengan dandanan dan pakaian yang membuka aurat.
Lain lagi dengan orangtua para mempelai juga melemparkan beras kuning, yang dicampur dengan uang logam dan kembang gula untuk diperebutkan para gadis dan perjaka. Dan masih juga ada acara suap-suapan atau huap lingkung yang dimulai dari orang tua menyuapi masing-masing menantu mereka yang dilanjutkan dengan saling suap antara pasan gan suami isteri baru itu, dan upacara adat ini diakhiri dengan pelepasan sepasang burung merpati yang dilakukan oleh ibu kedua mempelai sebagai perlambang keikhlasan orangtua untuk melepas anaknya.
Upacara pernikahan adat diatas adalah salah satu tata cara pernikahan yang ada di masyarakat kita, dan tentu saja masih banyak lagi upacara adat pernikahan tiap daerah berbeda-bada. Misalnya adat pernikahan Jawa, Lampung, Sumatera dan lainnya yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Kalau kita lihat gambaran upacara adat pernikahan di atas, betapa banyak adegan-adegan yang dilakukan oleh pihak kedua mempelai bersama keluarganya. Semua rangkaian adegan itu tidak ada yang dikenal oleh Islam, tetapi mengapa tetap juga dilakukan? Hanya karena alasan melestarikan adat nenek moyang?
Coba bandingkan antara adat pernikahan daerah dengan tata cara pernikahan secara Islam, pasti jauh lebih baik dan terhormat cara Islam, karena Islamlah satu-satu agama yang sempurna ajarannya di segala bidang.
Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih juga mengambil adat pernikahan yang ada disekitar kita? Yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi Islam, seperti:
1. Pacaran
Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan (bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya:
"Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
2. Pertunangan
Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki (calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram saling bersentuhan. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari Aisyah radliyallahu anha , dia berkata:
"Tiada pernah tangan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah menjadi miliknya." (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)
Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri adalah merupakan Tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang "barat", dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.
Belum lagi kebanyakan para orang tua beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja, yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.
3. Ikhtilath
Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung (tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah (bisa lihat keterangan masalah ini pada Salafy edisi V).
4. Tasyabbuh bil kuffar
Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha. Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada kaumnya yang mengikuti acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam sabda beliau:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).
Masih dalam hal amalan Tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).
5. Memakai sanggul
Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah dilarang keras dalam agama Islam.
Sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:
"Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka" (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).
"Bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak yang demikian...demikian." (HR.Muslim)
6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar
Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling murah sebagaimana sabda Beliau shallalahu alaihi wa sallam:
"Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi laki-laki)." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).
7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang,
Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah. Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang berlebih-lebihan.
8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik
Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa: Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).
Subhanallah.... Apa yang dikatakan oleh beliau shallalahu alaihi wa sallam telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa sedikitpun.
9. Kesyirikan
Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik, sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain. Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera bertaubat) adalah dosa syirik.
Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang yang hadir saat itu.
Demikianlah fenomena yang kita jumpai pada masyarakat kita. Terlalu banyak kemaksiatan dimana-mana, tidak hanya pada salah satu bidang saja akan tetapi di segala bidang di seluruh penjuru dunia ini. Semoga dengan tulisan yang singkat ini dapat bermanfaat bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya atau pria yang akan menikah. Pakailah tata cara Islam yang telah dituntunkan oleh Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam agar mendapatkan barakahnya dari Allah Taala kepada kedua mempelai dan rumah tangga yang akan dijalaninya kelak
[Kontributor : Puji Hartono, 12 Februari 2002 ]