Tanya: Ada sekian banyak mainan dan software
edukatif untuk anak-anak, yamg sebagian besarnya dimulai dengan musik
atau sesuatu yang mirip dengan musik. Kami memiliki contohnya, yaitu
sebuah ‘buku audio’. Kami ingin anda mendengarkan lantunan nada berikut
ini bersama kami, kemudian anda kemukakan pendapat anda kepada
kami.
Jawab:
Yang aku dengar ini dimulai dengan musik. Sedangkan musik itu
tergolong ke dalam ma’azif (alat-alat musik) yang diharamkan.
Pengharamannya telah tetap berdasarkan riwayat Al-Bukhari di dalam
Shahihnya, dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Niscaya akan ada di kalangan umatku, beberapa golongan orang yang memandang halal zina, sutera, khamar dan alat-alat musik.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitab Al-Asyribah (Tentang Minuman), Bab
Ma Ja’a Fi Man Yastahillul Khamr (Riwayat Tentang Orang Yang Memandang
Halal Khamar), no. 5590)
Berdasarkan hal ini maka mainan dan software tersebut tidak boleh
digunakan kecuali kalau musiknya dihilangkan. Begitu juga tiruan
suara-suara hewan yang aku dengar ini tidaklah cocok dengan suara
aslinya. Ia juga tidak memberikan gambaran sempurna untuk mengenal
suara-suara hewan tersebut. Oleh karenanya, aku memandang bahwa software
dan mainan ini tidak perlu digunakan. Kalau musiknya tetap ada, maka ia
haram digunakan. Sedangkan kalau musiknya sudah tidak ada, maka
penggunaannya hanya bermanfaat sedikit.
Tanya: Sebagian besar permainan memuat gambar-gambar
makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan. Biasanya, tujuannya adalah
untuk pengajaran seperti yang terdapat di dalam “buku audio” tadi.
Jawab:
Kalau gambar-gambar itu untuk menghibur anak-anak, maka mereka yang
berpandangan bolehnya permainan untuk anak-anak, membolehkan
gambar-gambar seperti ini. Adapun yang berpandangan tidak bolehnya
gambar-gambar tersebut, mereka tidak membolehkannya walaupun
gambar-gambar tersebut tidak mencocoki bentuk yang telah Allah Subhanahu
wa Ta’ala jadikan pada makhluk-makhluk obyek lukisan itu, sebagaimana
yang nampak jelas dari “buku audio” di hadapanku ini. Dalam hal ini,
perkaranya adalah mudah (ada kelonggaran).
Tanya: Jadi, wahai Syaikh, kalau gambar itu untuk
anak-anak, maka tidak ada penghalang (untuk memuatnya)? Lalu kenapa
untuk musik yang ada di dalam permainan dan software edukatif anak-anak
(buku audio) itu tidak kita katakan juga, bahwa ia adalah untuk
anak-anak. Lalu kita bermudah-mudah dengannya karena ia untuk anak-anak?
Jawab:
Kita tidak bermudah-mudah dengannya karena memang tidak ada
keterangan (tentang gambar-gambar di dalam software) yang semisal
(dengan keterangan tentang musik) di dalam As-Sunnah. Dan karena
alat-alat musik yang ada keterangan keharamannya, bersifat umum. Juga
tidak ada dalil yang menunjukkan pengkhususan. Ditambah lagi, kalau
seorang anak terbiasa bermain dan menggunakan alat musik, maka itu akan
menjadi perangai dan tabiatnya.
Tanya: Ada begitu banyak jenis boneka yang dulu
pernah dinamakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan ‘anak-anakan’.
Ada yang terbuat dari kapas, yaitu sebuah kantung yang diberi bentuk
kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada yang benar-benar persis dengan
manusia, dan inilah yang dijual di pasar-pasar. Ada juga yang bisa
bicara, menangis, berjalan atau merangkak. Apakah hukum membuat dan
membeli jenis-jenis boneka seperti ini untuk anak-anak perempuan yang
masih kecil sebagai pembelajaran dan hiburan bagi mereka?
Jawab:
Adapun jenis boneka yang tidak memiliki rupa manusia yang sempurna,
jadi hanya mempunyai bentuk salah satu anggota badan dan kepala, namun
tidak begitu jelas berbentuk manusia, maka sudah tentu ia dibolehkan dan
tergolong ‘anak-anakan’ yang pernah dimainkan oleh Aisyah radhiyallahu
‘anha.
Sedangkan jenis boneka yang memiliki detail bentuk manusia sehingga
anda seolah-olah melihat seorang manusia, apalagi kalau ia bisa bergerak
dan bersuara, maka di dalam benakku ada ganjalan tentang kebolehannya.
Sebab ia benar-benar menyaingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan
yang zhahir adalah bahwa mainan yang digunakan oleh Aisyah radhiyallahu
‘anha tidak seperti ini. Maka menjauhinya itu lebih baik. Akan tetapi
aku tidak memastikan keharamannya, karena dalam masalah seperti ini,
anak kecil mendapatkan rukhshah yang tidak diberikan kepada orang
dewasa. Anak kecil memang dijadikan cenderung kepada permainan dan
hiburan. Ia tidaklah diberi taklif untuk melakukan suatu ibadah sehingga
kita tidak dapat mengatakan bahwa nanti waktunya akan terbuang sia-sia
dengan bermain-main dan melakukan hal yang percuma. Kalau seseorang
ingin berhati-hati dalam masalah ini, maka hendaknya ia mencopot kepala
boneka itu atau memanaskannya dengan api sampai agak meleleh, lalu
ditekan sampai tanda-tandanya (yang menyerupai makhluk hidup) menjadi
hilang.
Tanya: Apakah ada perbedaan antara boneka yang
dibuat oleh si anak sendiri dan yang dibuat atau dibeli oleh kita untuk
mereka, atau yang dihadiahkan?
Jawab:
Saya berpandangan bahwa membuat boneka dengan bentuk yang menandingi
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu haram. Karena hal ini adalah
pembuatan gambar (makhluk bernyawa) yang tidak diragukan lagi
keharamannya. Akan tetapi kalau boneka itu kita dapatkan dari
orang-orang nashrani atau orang-orang non-muslim lainnya, maka
penggunaannya seperti apa yang aku katakan tadi. Akan tetapi untuk soal
membeli, maka sepatutnya kita membeli barang-barang lain yang tidak
memuat gambar-gambar, seperti sepeda, mobil-mobilan,
traktor-traktoran dan yang semisalnya.
Sedangkan masalah boneka kapas yang tidak jelas bentuk manusianya,
sekalipun memiliki badan, kepala, leher, namun tidak mempunyai mata dan
hidung, maka boneka seperti ini tidak apa-apa sebab ia tidak menandingi
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tanya: Apa hukum membuat benda yang mirip dengan
boneka-boneka ini dari bahan tanah liat, kemudian benda tersebut
langsung dilebur kembali?
Jawab:
Setiap orang yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah, maka ia tercakup dalam hadits:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang yang
menggambar makhluk-makhluk bernyawa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari,
Kitab Ath-Thalaq, Bab Mahrul Baghyi (Upah Wanita Pelacur), no. 5347)
“Orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat nanti adalah para
tukang gambar.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab
Adzabul Mushawwirin Yaumal Qiyamah (Azab Orang-orang Yang Menggambar
Makhluk Bernyawa Pada Hari Kiamat), no. 5950. Juga diriwayatkan oleh
Muslim, Kitab Al-Libas, Bab La Tadkhulul Malaikatu Baitan fihi Kalbun wa
la Shurah (Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang di dalamnya Ada Anjing atau
Gambar Makhluk Bernyawa), no. 2109)
Hanya saja, seperti yang sudah saya katakan, kalau gambarnya tidak
jelas, yaitu tidak ada mata dan hidungnya, tidak juga mulut dan jari
jemarinya, maka ia tidak berbentuk manusia secara sempurna dan juga
tidak menyaingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tanya: Ketika anak-anak bermain dengan
teman-temannya, anak laki-laki berperan sebagai bapak dan anak perempuan
berperan sebagai ibu. Apakah mereka dibiarkan seperti itu ataukah
dicegah? Dan kenapa?
Jawab:
Saya berpandangan bahwa mereka dicegah dari hal tersebut. Karena bisa
jadi anak laki-laki itu lama kelamaan nantinya akan tidur bersama
dengan temannya yang perempuan. Di sini, menutup pintu yang menuju pada
keburukan itu lebih utama.
Tanya: Tentang kisah cerita, ada sebagian kisah
cerita yang tujuannya adalah untuk mengajari dan menghibur anak.
Bentuknya bermacam-macam. Ada yang bercerita tentang hewan yang bisa
berbicara. Misalnya, untuk mengajari anak bahwa akibat berbohong itu
buruk, dikisahkanlah bahwa ada seekor serigala yang berperan sebagai
dokter. Kemudian ia berbohong kepada seekor ayam dan menipunya. Lalu
serigala itu terperosok ke dalam sebuah lubang karena kebohongannya
sendiri. Apa pendapat anda tentang jenis kisah cerita seperti ini?
Jawab:
Tentang hal ini, saya bertawaqquf (tidak berpendapat apa-apa). Karena
kisah cerita ini memposisikan hewan-hewan tersebut di luar keadaan
penciptaannya, yaitu bahwa hewan-hewan itu bisa berbicara, mengobati dan
dihukum. Mungkin akan dikatakan bahwa maksud kisah itu adalah untuk
membuat suatu perumpamaan. Saya bertawaqquf dalam masalah ini dan tidak
berpendapat apa-apa.
Tanya: Ada jenis kisah cerita yang lain. Yaitu
seorang ibu menceritakan sebuah kisah yang mungkin saja terjadi
sekalipun sebenarnya belum benar-benar terjadi. Misalnya kita katakan:
Ada seorang anak bernama Hasan. Ia mengganggu tetangga-tetangganya
dengan memanjat tembok rumah mereka. Lalu ia terjatuh dan patahlah
tangannya. Apa hukum jenis kisah seperti ini, yang darinya seorang anak
bisa belajar tentang beberapa keutamaan akhlak dan sifat-sifat terpuji.
Apakah ia termasuk dusta?
Jawab:
Yang zhahir adalah kalau kisah ini diceritakan sebagai suatu
perumpamaan, dengan dikatakan bahwa ada seorang anak atau yang
semisalnya, tanpa disebutkan namanya, dan ia dibuat seolah-olah
merupakan peristiwa yang betul-betul terjadi, maka hal ini tidak
apa-apa. Karena ini termasuk sebagai permisalan dan bukan kenyataan
sebenarnya. Bagaimanapun, hal ini tidak apa-apa. Karena di dalamnya
terkandung faidah dan tidak membawa suatu mudharat.
Tanya: Di dalam metode pengajaran di
sekolah-sekolah, seorang anak diminta untuk melukis gambar makhluk
bernyawa. Atau anak itu diberi sebuah gambar ayam misalnya. Lalu
dikatakan kepada anak tersebut, “Sempurnakanlah gambar sisanya!”
Terkadang ia juga diminta untuk menggunting gambar tersebut dan
menempelnya di sebuah kertas. Atau ia diberi sebuah gambar lalu ia
diminta untuk mewarnainya. Apa pendapat anda tentang hal ini?
Jawab
Saya berpandangan bahwa hal tersebut adalah haram dan harus dilarang.
Para penanggung jawab masalah pendidikan harus menunaikan amanat dalam
masalah ini dan melarang hal-hal itu. Kalau mereka hendak menguji
kecerdasan murid, maka mereka dapat mengatakan, “Buatlah gambar mobil,
pohon atau semisalnya yang sudah diketahui oleh si murid. Dengan begitu,
akan diketahui seberapa jauh tingkat kecerdasan, kepandaian dan
kemampuan si murid mempraktekkan sesuatu. Menggambar makhluk bernyawa
ini merupakan salah satu cobaan bagi manusia melalui perantaraan setan.
Kalau tidak demikian, maka tentu tidak akan ada perbedaan dalam hal
kepandaian melukis dan menggambar, antara melukis gambar pohon, mobil,
istana atau manusia. Saya berpandangan bahwa pihak yang berwenang dalam
urusan ini mesti melarang hal-hal tadi. Kalau memang mereka harus
melakukannya, maka hendaknya mereka menggambar hewan tanpa kepala.
Tanya: Gambar-gambar yang ada dalam lukisan ini,
apakah wajib dilenyapkan? Dan apakah memotong kepala dengan cara membuat
garis pemisah antara kepala dan badan itu menghilangkan keharaman
gambar tersebut?
Jawab:
Saya berpandangan gambar-gambar itu tidak harus dilenyapkan. Karena
akan sangat sulit sekali. Juga karena ia -maksudnya buku-buku tersebut-
tidak dimaksudkan untuk sekedar menampilkan gambar. Akan tetapi ia
dimaksudkan untuk (menjadi media penyampaian) ilmu yang dimuatnya.
Membuat garis antara leher dan badan tidaklah merubah gambar tersebut
dari keadaannya.
Tanya: Seorang anak bisa jadi tidak naik kelas kalau
ia tidak melukis gambar tadi di sekolah. Maksudnya, dia tidak akan
mendapat nilai pelajaran menggambar, kemudian tidak naik kelas.
Jawab:
Kalau demikian, maka si murid terpaksa melakukannya. Dan dosa murid
ini ditanggung oleh orang yang menyuruh dan menugaskannya dengan hal
tersebut. Hanya saja saya berharap dari pihak yang berwenang agar mereka
jangan sampai seperti itu, sehingga akan ada hamba-hamba Allah
Subhanahu wa Ta’ala yang terpaksa melakukan maksiat kepada Allah.
Tanya: Ada sebagian Taman Kanak-kanak yang
menerapkan pengajaran untuk anak-anak sampai usia lima atau enam tahun
dengan pembauran antara anak perempuan dan anak laki-laki. Berapakah
batas usia yang diperbolehkan bagi anak untuk berikhtilath? Banyak juga
dari Taman Kanak-kanak itu yang pengajarnya adalah wanita untuk murid
laki-laki dan perempuan. Apa pendapat anda tentang masalah ini? Dan
sampai batas usia berapakah seorang anak laki-laki boleh diajar
seseorang wanita?
Jawab: Saya berpandangan bahwa masalah ini hendaknya
disampaikan kepada Hai’ah Kibaril Ulama untuk dibahas. Karena ini dapat
membuka pintu (peluang) ikhtilath di masa mendatang dalam jangka waktu
yang panjang. Adapun masalah berkumpulnya anak-anak, maka pada asalnya
ia tidak apa-apa. Hanya saja saya khawatir bahwa hal seperti ini sudah
direncanakan dan ditujukan untuk menjadi tangga menuju hal-hal yang
lebih besar lagi, menurut pandangan saya. Dan Allah-lah yang lebih tahu.
Oleh karena itu, masalah sekolah-sekolah ini harus disampaikan kepada
Hah’ah Kibaril Ulama untuk dikaji, atau kepada pihak-pihak berwenang
lainnya yang bisa melarang ikhtilath tersebut setelah melakukan kajian
tentangnya.
Tanya: Ada sebagian sekolah yang memisah antara
siswa dan siswi. Hanya saja pengajar murid laki-laki dan murid perempuan
adalah wanita. Sampai batas usia berapakah seorang anak laki-laki boleh
diajar oleh seorang perempuan?
Jawab:
Seperti yang telah saya katakan, bahwa wajib melarang segala hal yang mengitari masalah ikhtilat ini, apapun bentuknya.
Sumber: Majmu’ah As’ilah Tahummul Usrah Al-Muslimah (Kumpulan Pertanyaan Yang Penting Bagi Keluarga Muslim)