Hukum Shalat Istikharah
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa shalat istikharah
ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, siapapun juga yang bertekad
mengerjakan sesuatu seperti safar (bepergian), menikah, atau berdagang,
disunnahkan (dianjurkan) baginya untuk shalat istikharah sebelum dia
mengerjakannya, dan bukan sebagai suatu kewajiban. Akan tetapi sebaiknya
dia jangan meninggalkan sunnah ini, karena di dalamnya terkandung
banyak kebaikan, dan Allah Maha Mengetahui perkara yang ghaib sedangkan
manusia tidak mengetahuinya. ….
Dalam Persoalan Apa Shalat Istikharah Itu Dilakukan?
Istikharah dilaksanakan ketika menghadapi persoalan-persoalan yang
mubah. Misalnya menikah, berdagang (yang mubah) dan lain-lain. Namun
dapat pula pada hal-hal yang sifatnya sunnah jika seseorang melihat di
antara kedua persoalan yang dihadapinya itu bertentangan. Misalnya,
seseorang yang akan memilih suatu perkara, kemudian dia memilih yang
lebih baik dan bermanfaat kemudian dia meminta pilihan yang paling baik
dan tepat kepada Allah dalam urusan itu.
Shalat istikharah tidak berlaku pada perkara yang diharamkan atau
makruh (yang tidak disukai). Sehingga tidak boleh melakukan istikharah
untuk kepentingan atau dalam rangka apakah dia mau mencuri atau tidak?
Dan sebagaimana pula tidak dilakukan dalam menghadapi perkara yang
wajib atau perbuatan-perbuatan yang baik yang jelas kebaikan dan
manfaatnya. Maka tidak boleh melakukan shalat istikharah apakah dia akan
mengerjakan shalat dhuhur atau tidak? Karena shalat dhuhur itu wajib
atas dirinya. Jadi, istikharah ini hanya berlaku pada
persoalan-persoalan yang tidak diketahui oleh seorang hamba sisi yang
benar, kebaikan dan manfaat di dalamnya. Adapun perkara yang wajib,
perbuatan yang baik seperti ibadah, maka tidak perlu mengerjakan shalat
istikharah.
Boleh jadi seseorang mengharapkan pilihan yang tepat dalam perkara
yang berkaitan dengan ibadah, misalnya safar untuk menunaikan ibadah
haji. Maka kemudian dia memohon kepada Allah pilihan apakah dia
berangkat tahun ini (atau tidak), karena ada kemungkinan (terhalang)
musuh atau fitnah tertentu? Juga ketika memilih teman (seperjalanan)
apakah dia menemani si fulan atau tidak?
Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: Ibnu Abi Hamzah mengatakan:
“Sesungguhnya terhadap perkara yang wajib dan sunnah tidak perlu
istikharah untuk melakukannya. Demikian juga yang haram dan makruh tidak
perlu istikharah untuk meninggalkannya. Maka jelaslah istikharah ini
hanya berlaku pada hal-hal yang mubah (boleh), atau yang mustahab
(sunnah) apabila terjadi pertentangan di antara keduanya mana yang
didahulukan dan dikerjakan.
Dan jangan meremehkan urusan tersebut. Tetaplah memohon pilihan
kepada Allah (istikharah) baik dalam urusan besar maupun kecil, yang
utama maupun yang remeh dalam setiap perkara yang disyariatkan untuk
istikharah padanya. Boleh jadi yang remeh itu justru menjadi perkara
yang besar. [1]
Kapan Disyariatkan Untuk Shalat Istikharah? Atau Kapan Memulainya?
Yang dimaksud dengan masalah ini ialah batasan waktu yang disyariatkan padanya shalat istikharah.
Dalam hal ini, waktu istikharah dimulai ketika seseorang sudah
mempunyai keinginan kuat untuk melakukan sesuatu atau menghadapi
persoalan-persoalan yang (hukumnya) mubah.
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari kalimat: “Apabila salah
seorang dari kalian mempunyai rencana”, yang maksudnya ialah jika
seseorang dari kalian mempunyai maksud tertentu dan mempunyai keinginan
kuat (tekad).
Ada yang mengatakan: “Apabila terlintas dalam hatinya pemikiran
terhadap suatu perbuatan atau ingin mengerjakan sesuatu, maka hendaklah
dia melakukan istikharah, sehingga akan tampak baginya dengan berkah doa
dan shalat ini apa yang lebih baik baginya.
Akan tetapi istikharah itu justru berlaku ketika muncul tekad yang
bulat untuk mengerjakannya dan sebelum mulai melaksanakannya, itu lebih
kuat. Sebab yang datang melintas dalam hati seseorang itu sangat banyak,
sehingga kalau dia melakukan istikharah dalam setiap perkara yang
terlihat olehnya dan terlintas dalam hatinya tentulah waktunya akan
terbuang sia-sia. [2]
Perlu diperhatikan bahwa orang yang menjalankan istikharah ini, pada
waktu istikharah itu hendaknya pikirannya bersih, tidak terikat pada
suatu perkara tertentu. Artinya, dia tidak cenderung memilih salah satu
dari kedua persoalan itu karena dorongan hawa nafsunya atau keinginan
(kesukaan)-nya. Akan tetapi hendaknya dia bebas dari semua itu dan
menyerahkan diri (tawakkal) kepada Allah Azza wa Jalla agar menampakkan
kepadanya mana yang lebih baik dari hal-hal yang sudah ditekadkannya.
Adakah Keharusan Dikhususkan Dua Rakaat Shalat Istikharah Itu Atau Boleh Dengan Shalat Nawafil (Sunnah) Lainnya?
Yang dibahas dalam permasalahan ini ialah, apakah melaksanakan doa
istikharah ini di belakang shalat-shalat sunnah seperti shalah sunnah
rawatib. Misalnya seseorang shalat sunnah rawatib dhuhur, empat rakaat
sebelum dhuhur dan dua rakaat sesudah dhuhur. [3] Atau dua rakaat shalat
sunnah rawatib sesudah shalat maghrib. Maka, kalau seorang muslim
shalat sunnah rawatib sesudah shalat maghrib dan mengerjakan shalat
sunnah istikharah setelah itu, apakah cukup dan sah shalatnya ataukah
dia harus mengerjakan shalat sunnah khusus untuk melakukan doa
istikharah ini?
Pendapat yang shahih dan kuat dalam masalah ini -wallahu a’lam-
ialah, kalau seseorang shalat sunnah apapun dengan niat istikharah, maka
shalatnya sah dengan izin Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi dia harus
mempunyai keyakinan dan tekad serta niat yang kuat bahwa dengan shalat
sunnah ini dia ingin melakukan istikharah sekaligus, sebelum dia
memulainya.
Muhyiddin An Nawawi rahimahullah mengatakan: “Yang tampak dari
permasalahan ini ialah, bahwa shalat istikharah bisa terjadi dengan dua
rakaat shalat sunnah rawatib yang manapun, bahkan juga shalat sunnah
tahiyyatul masjid dan shalat-shalat lainnya.”
Zainuddin Al Iraqi rahimahullah mengatakan: “Kalau keinginannya
(mengerjakan urusan) itu (muncul) sebelum dia memulai shalat sunnah
rawatib atau yang lainnya, lalu dia shalat tanpa ada niat untuk
melakukan istikharah. Kemudian ternyata dia melihat perlunya berdoa
sesudah shalat itu dengan doa istikharah. Yang jelas di sini ialah sah
shalat dan doanya.”
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Kalau dia meniatkan
shalat (sunnah) itu dengan jelas (shalat apa yang ingin dikerjakannya
-ed) dan shalat sunnah istikharah sekaligus, maka shalatnya sah. Berbeda
kalau memang dia tidak meniatkannya sama sekali.” [4]
Adapun dalil yang membolehkan hal ini ialah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dalam hadits tersebut yang berbunyi: “yang bukan
fardhu”, ini adalah manthuq [5] yang dapat dipahami bahwa shalat ini
dapat dilaksanakan setelah shalat sunnah (apapun juga). Adapun kalau
dikerjakan setelah shalat fardhu (shalat wajib lima waktu seperti
dhuhur, ashar dan lainnya -ed), hukumnya tidak sah. Maka kalau seseorang
mengerjakan shalat shubuh misalnya kemudian setelah dia melakukan
istikharah, perbuatannya dianggap tidak benar (tidak sah).
Siapa bertekad ingin melaksanakan istikharah setelah shalat
sunnah, dan ingin berdoa dengan doa istikharah setelah shalat, apakah
harus mengerjakannya ketika itu atau harus mengulangi shalatnya?
Adapun yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah, tentang seseorang
mengerjakan shalat sunnah (nafilah) tertentu kemudian terbetik dalam
hatinya keinginan istikharah untuk suatu urusan tertentu, dalam keadaan
dia memang termasuk orang-orang yang mempunyai niat (tujuan) istikharah
setelah mengerjakan shalat sunnah dua rakaat. Maka apakah cukup baginya
shalat sunnah yang dia kerjakan itu atau dia kerjakan shalat sunnah yang
lain?
Yang tampak dalam masalah ini -wallahu a’lam- ialah bahwa dia harus
mengulang shalat dua rakaat dengan niat istikharah, bukan shalat sunnah
yang baru saja dia kerjakan. Hal itu karena harus adanya keinginan
(iradah) dan niat untuk mengerjakannya. Di samping itu, juga karena
keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Bahwasanya setiap amalan itu tergantung pada niatnya.”
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan: “Sangat jath untuk
dianggap sah shalat orang yang terbetik keinginannya (shalat) istikharah
setelah selesai mengerjakan shalat (sunnah) tertentu. Karena secara
dzahir dari hadits itu menegaskan bahwa shalat dan doa istikharah hanya
terlaksana setelah adanya keinginan (tekad dan niat) terhadap suatu
urusan. [6]
Adakah di sana ayat-ayat atau surat tertentu yang khusus dibaca dalam shalat istikharah?
Sebetulnya, tidak ada dalil yang mengkhususkan bacaan ayat atau surat
tertentu dalam shalat sunnah istikharah. Oleh sebab itu, yang shahih
dalam masalah ini ialah bahwa seorang muslim apabila mengerjakan shalat
istikharah, dia membaca surat Al Fatihah dalam setiap rakaat, kemudian
membaca ayat Al Qur’an yang mudah baginya. Maka jelas, di sini dia boleh
membaca apa yang dihafalnya dari Kitab Allah (Al Qur’an) tanpa ada
batasan atau ikatan tertentu. Inilah yang benar. Dan kalaupun sebagian
ulama menganggap sunnah membaca ayat atau surat tertentu, maka tidak
perlu diperhatikan, karena tidak boleh membatasi sesuatu yang telah
dinyatakan mutlak oleh syariat. Bahkan tidak boleh mengkhususkan perkara
yang umum kecuali dengan adanya dalil. Sedangkan istihbab (sunnah)
termasuk hukum syariat, sehingga (penetapannya) membutuhkan dalil yang
tegas.
Al Allamah Zainuddin Al Iraqi rahimahullah mengatakan: “Saya tidak
menemukan sedikitpun dalam hadits-hadits tentang (shalat sunnah)
istikharah ini penentuan apa yang harus dibaca di dalamnya.” [7]
Dan ketika Al Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang
tatacara shalat istikharah ini, beliau menjelaskan: “Tatacara shalat
ini ialah, hendaknya kamu menegakkan shalat dua rakaat sebagaimana
shalat sunnah lainnya. Membaca surat Al Fatihah dalam setiap rakaat dan
ayat yang mudah dibaca. Kemudian berdoa.” [8]
Perhatikan keterangan beliau rahimahullah: “Surat Al Fatihah dan
ayat-ayat yang mudah dibaca, karena jelas menunjukkan betapa penting dan
dalam hikmahnya.
Anggota Lajnah Daimah yang diketuai oleh Al Allamah Abdul Aziz bin
Baz rahimahullah pernah juga ditanya: “Apakah harus membaca surat atau
ayat tertentu dalam shalat sunnah istikharah?” Mereka menjawab: “Adapun
bacaan di dalam shalat ini ialah, membaca Al Fatihah dan satu surat
secara lengkap atau sebagian surat (yang manapun).” [9]
Dan saya menyatakan: “Sebetulnya, tidak adanya batasan atau ikatan
bacaan ayat atau surat tertentu dalam shalat istikharah ini -selain Al
Fatihah-, selaras dengan hikmah diberlakukannya syariat ini, serta
tujuan dan kemudahan di dalamnya. Karena, shalat ini sangat dituntut
penerapannya dan perlu diperhatikan oleh setiap orang. Sedangkan manusia
berbeda-beda kedudukannya. Ada yang hafal Al Qur’an (seluruhnya) dan
ada yang hanya beberapa ayat atau beberapa surat tertentu dari
surat-surat pendek. Maka apabila syariat membatasi dan menentukan hanya
boleh dengan surat tertentu saja, mungkin ayat atau surat ini tidak
dihafal oleh setiap orang. Karenanya, terhalanglah sebagian besar orang
yang ingin menerapkan sunnah yang mulia ini, padahal sudah banyak
manusia yang Allah beri taufik dengan (melalui) shalat ini kepada
kebaikan.
Akan tetapi ketika disyariatkannya shalat ini, dan dibiarkannya
perintah membaca dalam shalat ini terbuka lebar bagi siapapun, ini
menunjukkan kemudahan bagi manusia. Sehingga masing-masing mereka boleh
membaca apa yang dihafalnya agar memungkinkan dia untuk menjalankan
sunnah ini dan memohon pilihan terbaik kepada Allah Azza wa Jalla dalam
setiap masalah kehidupannya.
Dengan demikian, pembatasan shalat istikharah ini dengan bacaan
tertentu saja adalah satu bentuk upaya mempersempit ruang gerak kaum
muslimin. Sedangkan agama dan ibadah ini semuanya dibangun di atas
hal-hal yang mudah dan longgar. [10]
Allah Azza wa Jalla yang mewahyukan kepada Nabi-Nya syariat shalat
dan doa istikharah ini, tentunya yang Maha Kuasa membatasi bacaan shalat
ini dengan ayat-ayat atau surat tertentu. Akan tetapi Allah Azza wa
Jalla dengan hikmah-Nya, kemudahan dan rahmat-Nya yang dilimpahkan-Nya
kepada manusia menyerahkan urusan ini kepada mereka, agar memilih apa
yang mereka kehendaki dari Kitab-Nya. Segala puji dan sanjungan hanya
bagi Allah, maka renungkanlah.
Bolehkah Membaca Doa Istikharah Dari Buku Atau Harus Dari Hafalan Sendiri?
Sebagian orang, ada yang beralasan meninggalkan shalat istikharah ini
karena tidak hafal doa yang harus dibacanya, terlalu panjang menurut
mereka.
Terhadap penilaian seperti ini, perlu dijelaskan bahwa kalau dia
mampu menghafalnya maka hal itu lebih baik dan lebih bermanfaat baginya.
Kalaupun tidak, maka sesungguhnya Allah tidak membebani seseorang
kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Dan boleh dia membaca doa ini dari
buku-buku yang terbentang di hadapannya. Atau dia dapat menulisnya
dalam sehelai kertas dan dibaca setelah selesai mengerjakan shalat
sunnah istikharah. Persoalan ini sangat mudah dan leluasa. Segala puji
hanya bagi Allah atas kemudahan yang diberikan-Nya.
Tentunya, dengan seringnya sunnah ini dikerjakan berulang-ulang,
niscaya doa ini akan mudah terhafalkan seiring dengan perjalanan waktu.
Dan boleh membaca doa istikharah dari buku manapun. Lajnah Daimah pernah ditanya sebagai berikut:
Pertanyaan: “Sehubungan dengan shalat istikharah untuk suatu
pekerjaan, atau kebutuhan atau apapun juga. Apakah disyaratkan harus
menghafal doa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam (doa istikharah). Ataukah mungkin membacanya dari buku saja
setelah mengerjakan shalat?”
Jawabannya sebagai berikut:
“Kalau kamu dapat menghafal doa istikharah ini atau membacanya dari
sebuah buku maka yang manapun boleh. Yang penting wajib atasmu untuk
berusaha menghadirkan hatimu dan bersikap khusyu’ kepada Allah dan jujur
dalam berdoa…”
Apa Yang Harus Dikerjakan Oleh Orang Yang Shalat Istikharah Sesudah Shalat Istikharah?
Kalau seorang muslim sudah mengerjakan shalat istikharah, dia
teruskan apa yang dia niatkan untuk menjalankan (pilihannya). Kalau
pilihannya itu baik, maka Allah mudahkan baginya, dan kalau buruk,
niscaya Allah palingkan dan jauhkan dia dari perkara tersebut.
Sebagian besar kaum muslimin berkeyakinan bahwa orang yang
mengharapkan pilihan (mustakhir), kalau dia memohon pilihan kepada Allah
dalam suatu urusan, hendaknya dia menunggu sampai melihat sebuah tanda
dalam mimpinya. Kemudian berdasarkan mimpi yang dilihatnya ini dia
laksanakan ataukah tidak apa yang ditekadkannya.
Ini adalah khurafat, tidak ada dasarnya sama sekali dalam ajaran
(agama) Islam. Hukum syariat Islam tidak bisa ditegakkan atas dasar
suatu mimpi. [11]
Maka apabila seseorang meminta pilihan kepada Allah untuk
(melaksanakan) suatu urusan tertentu, hendaklah dia bertawakkal
kepada-Nya, dan meneruskan apa yang diinginkannya serta jangan menanti
datangnya mimpi atau insyirah (kelapangan, kelegaan) dada atau perasaan.
Karena kelapangan dada (kelegaan perasaan) itu tidak pasti patokannya.
Bisa jadi seseorang mengalami kelegaan atau lapang dadanya karena
dorongan hawa nafsunya yang masuk sebelum dia memulai shalat istikharah.
Izzuddin bin Abdussalam rahimahullah mengatakan: “(Hendaknya) dia kerjakan apa yang disepakati.”
Muhammad bin Ali Kamaluddin Az Zamlakani rahimahullah menyatakan:
“Apabila seseorang shalat dua rakaat istikharah karena satu urusan,
hendaklah dia kerjakan sesudah itu apa yang tampak baginya. Baik itu dia
dalam keadaan lapang dada (lega) atau tidak, karena di dalamnya
terdapat kebaikan. Dan tidak ada dalam hadits ini indikasi yang
menyatakan syarat harus adanya insyirah (kelapangan) dada ataupun
perasaan. [12]
Seyogyanya bagi mustakhir membersihkan dirinya dari dorongan hawa
nafsunya. Sehingga, jangan sampai dia mengikuti apa yang diinginkan hawa
nafsu tersebut. Tapi hendaklah dia lepaskan semua itu, kemudian dia
melakukan shalat istikharah serta bertawakkal kepada Allah Azza wa
Jalla.
Imam Al Qurthubi Al Maliki rahimahullah mengatakan: “Para ulama
menyatakan sepantasnya dia membersihkan hatinya dari semua bayangan agar
tidak cenderung kepada salah satu urusan yang ada (sebelum melakukan
shalat istikharah). [13]
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Yang perlu dipedomani
ialah bahwasanya dia tidak boleh mengerjakan apa yang melegakan atau
menenangkan hatinya dari hal-hal yang di dalamnya terdapat dorongan hawa
nafsu yang kuat sebelum melaksanakan shalat istikharah.” [14)
Apa Hukum Shalat Istikharah Berulang-ulang?
Kadang-kadang, seorang muslim yang sudah melakukan shalat istikharah
kepada Allah dalam persoalan tertentu, merasa bahwa urusan tersebut
masih samar-samar, belum jelas gambarannya, apalagi kebaikannya.
Kemudian dia melihat perlunya mengulang shalat tersebut sekali lagi.
Apakah hal ini disyariatkan?
Badruddin Al Aini rahimahullah mengatakan: "Kalau anda mengatakan
apakah dianjurkan (sunnah) mengulang shalat istikharah terhadap satu
urusan kalau tidak jelas (masih samar-samar) segi kebenaran atau
kebaikan untuk dilaksanakan atau ditinggalkan, padahal dada (hati) tidak
merasa lega menjalankan urusan itu." Maka saya katakan: "Tentu.
Dianjurkan (sunnah) mengulang shalat dan doa istikharah karena alasan
tersebut." [15]
Ali Al Qari rahimahullah menyatakan: “Hendaknya dia teruskan
(keinginannya) setelah melakukan istikharah ini ketika hatinya lapang
tapi bukan karena dorongan hawa nafsu. Kalau tidak merasa lapang hatinya
karena satu alasan maka yang jelas dia hendaklah mengulang shalat
istikharah ini sampai terlihat jelas kebaikan baginya.” [16]
Asy Syaukani rahimahullah menyatakan: “Apakah disunnahkan mengulang
doa dan shalat istikharah? Al Iraqi mengatakan bahwa yang dzahir
(tampak) adalah sunnah (dianjurkan).” [17]
Jadi, di antara para ulama ada yang berpendapat sunnahnya mengulangi
doa dan shalat istikharah ini, lebih-lebih lagi tentang bolehnya.
Sehingga ini merupakan pendukung bolehnya melakukan shalat istikharah
berulang-ulang. Di samping itu, hal ini (bolehnya berulang-ulang
mengerjakan doa dan shalat istikharah) difatwakan pula oleh Yang Mulia
Al Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan Syaikh Al Muhaddits Al
Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan membatasi
pengulangan ini apabila hati tetap tidak merasa tenang karena shalat
yang pertama.
Siapa yang tidak mungkin untuk shalat, apakah cukup hanya dengan doa istikharah tanpa shalat dua rakaat?
Telah dimaklumi bahwa istikharah ini adalah dengan (shalat) dua
rakaat, kemudian berdoa setelah selesai shalat. Akan tetapi kalau
seorang muslim tidak mampu mengerjakan shalat ini apakah boleh dia hanya
melakukan doa istikharah tanpa melaksanakan shalat?
Hal ini seperti pada wanita haid. Kalau muncul suatu keperluan pada
dirinya dan dia ingin melakukan istikharah, dan tentunya dia tidak dapat
mengerjakan shalat. Maka apakah disyariatkan baginya untuk hanya
mengucapkan doa istikharah saja?
Jawabnya:
Ya. Dia boleh mengerjakan istikharah hanya dengan membaca doanya saja
(tanpa shalat). Demikian juga yang lain yang memang tidak memungkinkan
untuk shalat. Ini adalah madzhab Hanafiah, Malikiah dan Asy Syafi’iyah.
Mereka membolehkan istikharah hanya dengan doa saja tanpa shalat kalau
memang berat (ada udzur) untuk mengerjakan istikharah ini dengan shalat
dan doa sekaligus. [18]
Muhyiddin An Nawawi rahimahullah mengatakan: “Kalau memang ada uzur
(keberatan) pada seseorang untuk shalat istikharah maka dia boleh
melakukan istikharah hanya dengan doa saja.” [19]