PANDANGAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG
MELANGGAR ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan hal yang
sangat diperlukan dalam perusahaan. Etika bisnis sendiri dapat berjalan dengan
baik apabila perusahaan melakukan hal berikut ini, Pertama-tama membangun apa
yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan
ini mula pertama dibangun atas dasar Visi atau filsafat bisnis pendiri suatu
perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang
baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti Visi ini
kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar
maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang
ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun
secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan
tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga
menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang
lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan. Namun, seiring
berjalannya waktu banyaknya pesaing yang bermunculan dan masalah-masalah yang
timbul dan menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Berkembang
tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan
tersebut.
Dibawah ini merupakan contoh kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etika bisnis
didalam perusahaan :
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan
untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu,
perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat
dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Dan menurut pandangan saya atas contoh kasus diatas adalah adanya ketidakadilan
dari perusahaan, padahal menurut Simon (1998) keadilan merupakan prinsip
penting dalam etika bisnis. Yang dimaksud keadilan diatas adalah menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan
diadakannya PHK dan para karyawan tidak diberi pesangon menggambarkan bahwa
perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang harus
diberikannya. Maka dari itu perusahaan seharusnya diberikan hukuman yang layak
dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, seperti pada UU No. 13/2003.
Namun seperti yang telah diketahui oleh masyarakat bahwasanya Negara kita
adalah Negara hukum, akan tetapi hukum yang berada di Indonesia sendiri tidak
dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan aturannya. Jadi, pelanggaran
tersebut bias membuat citra perusahaan yang bersangkutan menjadi buruk dan
mendapatkan denda.
Selain dari contoh kasus diatas terdapat contoh lain, yaitu persaingan antar
provider. Seperti yang telah diketahui oleh masyarakat banyak iklan provider
yang menyinggung satu sama lainnya. Dalam hal tersebut bisa dikatakan
persaingan yang dilakukan antar provider sangat tidak sehat. Karena dalam etika
bisnis sendiri menyangkut oleh banyak pihak seperti supplier, distributor,
pelanggan, atau konsumen. Bisnis sama dengan bergaul dengan masyarakat luas
yang harus memiliki etika. Etika bisnis merupakan hal yang harus dimiliki dan
dilakukan bila ingin menjadi seorang pebisnis yang baik. Tak ada hal yang
menyatakan “halal dalam berbagai cara untuk apa yang diinginkan”. Biasanya
perusahaan yang melakukan hal tersebut adalah perusahaan yang berorientasi pada
keuntungan saja. Dan karena adanya hal seperti dibawah ini :
1. Banyaknya kompetetor dengan wajah yang baru dan lebih segar
2. Ingin menambah pangsa pasar
3. Ingin merajai pasar
Oleh karena itu etika bisnis harus diterapkan oleh setiap perusahaan dan
menjalankan dengan baik sesuai visi dan misi dari perusahaan tersebut.
Melakukan pelanggaran dalam etika bisnis merupakan hal yang sangat merugikan
banyak pihak. Bukan saja dari seorang karyawan tetapi menyangkut citra yang
tergambar dari suatu perusahaan dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam
perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan yang fatal
pun dapat berpengaruh pada aspek ekonomi dan aspek lainnya. Mungkin saja karena
citra perusahaan tersebut buruk para penanam modal yang ada (investor)
melakukan hal yang tidak diinginkan perusahaan yaitu dengan tidak menanamkan
modal di perusahaan yang bersangkutan. Dan hal tersebut membuat perusahaan rugi
dan mengurangi laba yang dihasilkan oleh perusahaan. Jadi, ada baiknya
perusahaan melakukan tindakan yang baik demi pencitraan yang baik dikalangan
masyarakat dan dunia. Dan hal tersebut baiknya menjalankan etika bisnis sesuai
dengan prinsip-prinsip yang ada.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Kerja melekat pada
tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Setiap orang tidak
hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu
upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas
upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil,
diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang
adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul :
Ini merupakan
salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak
asasi manusia.
Dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
Setiap pekerja
berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan
melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang
akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan
dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan
secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama
dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu
data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
Apakah beberapa macam/jenis hukuman disiplin dapat diberikan
kepada karyawan sekaligus untuk suatu kasus pelanggaran tertentu? Misal si X
melakukan pelanggaran tertentu sebagaimana PKB atau Kep. Dir. Penegakan
Disiplin, dengan mempertimbangkan karena ia telah melakukan kelalaian tugas
yang dapat mengakibatkan kerugian Perusahaan maka diberikan kepadanya selain
teguran tertulis, ia juga diberikan hukuman pemotongan gaji pada periode
tertentu dan demosi (penurunan jabatan).
hbt05
Share:
Jawaban:
Diana Kusumasari
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
Beberapa macam/jenis hukuman disiplin dapat diberikan kepada
karyawan/pekerja sekaligus untuk suatu kasus pelanggaran tertentu hanya apabila
telah diatur dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau
perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Hal ini secara tersirat diatur dalam Pasal 161 UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menurut penjelasan Pasal 161 ayat (2) UUK masing-masing
surat peringatan dapat diterbitkan secara tidak berurutan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam PK atau PP atau PKB.
Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran sehingga
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dapat juga dikenakan denda (dalam
prakteknya dilakukan dalam bentuk pemotongan upah). Hal ini merujuk pada Pasal
95 ayat (1) UUK:
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena
kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Namun, pengenaan denda terhadap pekerja yang melakukan
pelanggaran juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PP No 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”) yakni denda atas pelanggaran
sesuatu hal hanya dapat dilakukan apabila hal itu diatur secara tegas dalam
suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan (PK atau PP atau PKB).
Lebih jauh dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (4) PP
8/1981 bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran dalam hal ini adalah pelanggaran
terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan dalam perjanjian
tertulis antara pengusaha dan buruh.
Mengenai demosi (penurunan jabatan) tidak diberikan
pengaturannya dalam UUK maupun peraturan perundang-undangan lain terkait dengan
ketenagakerjaan. Dengan demikian, pengaturan mengenai demosi ini dapat diatur
sendiri di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama. Sehingga hal-hal yang terkait dengan pengenaan disiplin terhadap
pekerja yang melakukan pelanggaran dan merugikan perusahaan sebenarnya lebih
diserahkan kepada pihak pengusaha dan pekerja untuk disepakati bersama dalam
bentuk PK atau PP atau PKB.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Elsa Agustina