Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para umat Muslim. Sebentar
lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi
tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri,
para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat
memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat
Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama
keluarga.
Apa yang dimaksud dengan THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak
pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja
menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja
yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen
Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan
Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?
Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi
Pekerja di Perusahaan.
Siapa yang wajib membayar THR?
Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang
lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk
perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?
Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha
diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi
karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan sebagai berikut:
- pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa
kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
Apa yang dimaksud dengan upah? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?
Yang dimaksud upah disini adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan PER.04/MEN/1994 pasal 3 ayat 2.
Bagaimana cara menghitung THR?
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :
1. Contoh Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya
mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000,
tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp.
1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah
1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap,
karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung
kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) =
Rp. 4.650.000
2. Contoh Kasus II
Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan.
Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan
jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan
makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah
Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap,
karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung
kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) =
Rp. 1.633.333
Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?
Boleh. Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat
ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka
jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.
Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan
gaji/ 3 bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut.
Peraturan Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu
diatur oleh masing-masing perusahaan lewat memiliki peraturan perusahaan
(PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih
kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang
berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994
Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?
Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 5, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
- Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
- Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
- Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
- Diberikan bersamaan pembayaran THR.
Kapan Perusahaan wajib membayar THR?
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)
hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja
menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara
pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal
itu dibolehkan.
Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?
Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6 :
- Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya
PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia
tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam
jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang
bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya,
jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas
THR dimaksud gugur.
- Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya
berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap
tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi
ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi
bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus
benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya-
sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang
dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan
Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?
Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan
hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman
pidana kurungan maupun denda.
Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?
Yang bisa Anda lakukan adalah adukan masalah ini ke Dinas Tenaga
Kerja setempat. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan
perselisihan hak ke Pengadilan Hubunan Industrial di provinsi tempat
Anda bekerja.
Sumber :
Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan