
Bismillahir-Rah maanir-Rahim..
Pernikahan adalah suatu kewajiban bagi sepasang manusia yang telah memiliki kemampuan baik fisik, rohani dan finansial. Pada zaman yang semakin modern ini banyak kaula muda yang semakin bebas dan seolah sudah tidak ada batasan lagi antara laki-laki dan wanita. Jika orang tua tidak pandai dalam mengawasi dan memberi pendidikan yang baik bagi sang anak, mungkin saja anak tersebut suatu saat akan terjerumus kedalam pergaulan yang tidak baik, naudzubillahimindzalikh...
Fenomena yang semakin dianggap sah - sah saja bagi anak muda saat ini adalah pacaran,lalu tiba-tiba perut menjadi buncit tetapi sang kekasih tidak mau bertanggung jawab,ironis. Tapi anak muda menganggap pacaran itu suatu kebutuhan dan harus dialami, sampai ada anak muda yang bilang "hari gini belum pernah pacaran? mau jadi jomblo sampai lumutan gitu?iuwhh" (kira-kira seperti itu perkataan para anak gaul zaman sekarang) Helooww ??? memangnya jomblo itu penyakit kronis dan momok yang menakutkan bagi kalian para kaula muda? sering sekali melihat diskriminasi bagi para jomblo yang memilih tidak ingin pacaran dulu, jadi untuk apa harus begitu takut apabila jadi seorang jomblo?.
Baiklah kembali kepada pembahasan pokok sebelumnya. Apabila laki-laki atau wanita sudah terlanjur menjalin ikatan percintaan alangkah baiknya jangan lama-lama pacaran, jika sudah cocok, siap lahir dan batin juga dapat mencukupi kehidupan setelah menikah maka menikahlah.."tapi bagaimana aku kan masih sekolah?" "aku belum lulus kuliah, belum kerja juga?", "dia belum mapan."," pernikahan itu gak sembarangan, harus di pikir matang-matang", "umur aku masih muda banget, mentalpun masih naik turun", "aku sudah dilamar, aku bersedia tapi orang tuaku bilang lebih baik selesaikan dulu semuanya?" masih banyak lagi pergolakan batin antara keinginan dan pertimbangan.
Menikah di usia muda, seperti sabda Nabi, membuat pemuda lebih mudah menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Beliau bersabda:
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“
Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits di atas, Rasulullah menggunakan istilah syabab yang dalam bahasa Indonesia biasa diterjemahkan menjadi pemuda. Siapakah yang dimaksud syabab dalam hadits tersebut? Fauzil Adhim dalam buku Indahnya Pernikahan Dini menjelaskan, syabab adalah sesesorang yang telah mencapai masa aqil-baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Masa aqil baligh ini umumnya telah dialami pada rentang usia sekitar 14-17 tahun. Salah satu tanda yang menjadi patokan aqil baligh adalah datangnya ihtilam (mimpi basah). Akan tetapi, pada masa sekarang, datangnya ihtilam sering tidak sejalan dengan telah cukup matangnya pikiran. Sehingga generasi yang lahir pada zaman ini banyak yang telah memiliki kematangan seksual tetapi belum memiliki kedewasaan berpikir.
Jika seorang laki-laki telah mencapai aqil-baligh dan memiliki ba’ah, mampu menunaikan kewajiban baik batin maupun lahir (materi), ia dianjurkan oleh Rasulullah untuk segera menikah. Jadi secara fisik ia telah mengalami kematangan seksual, dari segi akal ia telah mencapai kematangan berpikir (ditandai dengan sifat rasyid dasar yang mampu mengambil pertimbangan sehat dalam memutuskan sesuatu dan bertanggungjawab), dan dari segi maliyah ia bisa mencari nafkah, ia disunnahkan untuk segera menikah meskipun usianya masih 20-an tahun.
Bagaimana dengan wanita? Untuk para gadis, syaratnya bahkan lebih mudah. Sebab, ia tidak seperti laki-laki yang dibebani kewajiban mencari nafkah. Sehingga, asalkan ia sudah aqil baligh (ditandai dengan menstruasi) dan memiliki kematangan berpikir, ia boleh dan dianjurkan untuk menikah. Tentu saja –bagi keduanya, pemuda maupun pemudi- bekal agama yang sekaligus membuatnya dewasa dalam mengarungi bahtera rumah tangga perlu untuk dimiliki.Karena itulah kita mendapati di dalam sirah nabawiyah dan sirah shahabiyah, para shahabat dan para shahabiyah telah menikah di usia mereka yang masih sangat muda. Fatimah Az Zahra menikah pada usia 19 tahun, sedangkan Ali bin Abu Thalib saat itu berusia 25 tahun. Rasulullah sendiri juga menikah di usia 25 tahun.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Namun, sebelum menikah, kita harus memperhatikan dan memikirkan tanggung jawab yang akan diemban setelah menikah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. [QS. Al Baqarah: 233]
Lalu bagaimana jika masih belum yakin dan takut dengan kebutuhan ekonomi pada saat nikah muda?. Islam ini sangat adil, sangat memudahkan (tanpa harus dimudah-mudahkan). Fitnah lawan jenis memang besar. Jika saja, Islam memerintahkan menikah hanya boleh jika sudah mapan, maka ini merupakan kesulitan.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa bagi yang sudah mampu agar untuk segera menikah. Lihat. Bagi yang sudah mampu bukan bagi yang sudah mapan. Lagi pula, ukuran kemapanan tiap orang itu berbeda.
Semoga dari sini kita sebagai masyarakat tidak lagi memandang aib dan jelek untuk orang yang menikah di usia muda. Bisa saja mereka sudah mampu untuk menjalankan syariat Islam ini. Ya. Menikah adalah syariat Islam.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” [Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 625).]
Nah, jika sudah siap menikah, segerakanlah...jika masih berpikir-pikir maka lebih baik menahan hawa nafsu dahulu jika ingin mendekati lawan jenis. Tidak ada alasan apapun untuk menolak pernikahan apalagi jika keduanya telah siap dan tidak merasa ada halangan entah dari segi masih menjalankan pendidikan atau sebagainya, karena kita pasti bisa membagi waktu antara kewajiban menimba ilmu dan kewajiban menjalankan rumah tangga, asal kunci utamanya adalah komunikasi dengan keluarga, antar suami istri atau calon suami isrti yang ingin menikah.
wallahu'alam..
x