
Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali
ada pertanyaan dalam pengajian terbatas
(halakah), bolehkah seorang suami mencumbui
hal paling rahasia istrinya, yakni organ intim?
Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai
berikut. Diperbolehkan bagi masing-masing
suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh
pasangannya. Allah berfirman,
"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan
kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-
Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian.
Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara
yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di
antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2)
Melakukan hubungan badan ketika sang istri
sedang "datang bulan". Kedua perbuatan ini
termasuk dosa besar.
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab
Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang
lurus.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan
pasangan, tidak terdapat dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini
bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab
Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi
tempat keluarnya benda najis.
bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah,
yang merupakan bagian anggota badan yang
mulia, yang digunakan untuk berzikir dan
membaca Alquran?
Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut
ditinggalkan, dalam rangka:
Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab
yang mulia.
Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk
ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga
kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang
bertobat dan mencintai orang yang menjaga
kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang
menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan
mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor
adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara,
kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini,
tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal,
benda-benda semacam ini tidak selayaknya
disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam.
(Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan
terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri.