Banyak masyarakat yang sering menanyakan
tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia.
Diantara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan
setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya
akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim diantara mereka, bahkan
tidak sedikit diantara mereka yang berakhir dengan pembunuhan.
Pertanyaannya adalah apakah alasan
tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut ? Bagaimana Syari’at Islam
memandang masalah ini ? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam
terkait dengan pembagian warisan ?
Harta Pemberian, Wasiat dan Warisan
Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta :
1. Harta Pemberian ( Hibah ) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara suma-cuma pada masa hidupnya.(
Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246 )
2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. (
Sholeh Fauzan, at Tahqiqat al Mardhiyah fi al Mabahits al Fardhiyah, Riyadh, Maktabah al Ma’arif, hlm 24 ) Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum
meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah
yang memberi wasiat meninggal dunia.
( Abu Bakar Al Husaini, Kifayah al Akhyar, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, hlm 454 )
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan
dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah
yang sedang dihadapi masyarakat sebagai berikut :
Masalah Pertama :
Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu :
Pertama : Jika pembagian harta tersebut dilakukan
dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang
menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut
Hibah ( harta pemberian ), bukan pembagian harta warisan. Adapun
hukumnya adalah boleh. (
Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327 ).
Kedua : Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam
keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para
ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya :
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk
katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
1/ Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri
, saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan,
sebagai yang tersebut dalam hadist
: “ tidak ada wasiat untuk ahli waris “
( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada
kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua
manfaat, pertama : sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua :
sebagai sarana silaturahim.
2/ Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
3/ Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
4/ Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk
membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan
sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil
pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah
ini :
1. Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang
dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli
warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
2. Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak
semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia
meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
3. Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari
harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi
mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut
kesepakatan bersama( tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh)
Masalah Kedua :
Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam
keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka
dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.
Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan
lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan
antara satu dengan yang lainnya ?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini, mayoritas ulama
menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan
antara satu dengan yang lainnya.
( Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005 ,hlm : 295 )
Sedangkan ulama hanabilah ( para pengikut imam Ahmad ) menyatakan bahwa
pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah
ditentukan dalam al Qur’an dan hadist.
Tetapi pendapat yang lebih tepat adalah dirinci terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut :
Pertama : jika tidak ada unsur yang membedakan
antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil semua, sebaiknya
disamakan, agar terjadi keadilan.
Dalilnya adalah beberapa hadits di bawah ini :
1/ Hadist Nu’man Bin Basyir yang datang kepada nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata :
“
Ya Rasulullah, aku memberikan sesuatu ini kepada anakku. Kemudian
Rasulullah bertanya : “ Apakah semua anakmu kamu beri seperti itu “ ? “
Tidak Ya Rasulullah “ : Jawab Nu’man. “ Kalau begitu cabut kembali
pemberian tersebut “ ! Kata Rasulullah. ( HR Bukhari dan Muslim )
2/
“ Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil diantara anak-anak kalian “ ( HR Bukhari dan Muslim )
3/
“ Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya aka akan lebih memperhatikan perempuan. “ ( HR Said bin Mansur, dihasankan Ibnu Hajar )
( DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz :5, hlm : 34-35)
Kedua : jika ada hal yang menuntut untuk dibedakan
karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara
anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan
mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang
membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak.
Apalagi anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak
keperluan. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq
terhadap anaknya Aisyah ra, ketika memberinya harta yang lebih ( 20 wisq
) dari anak-anaknya yang lain.
Sebagian ulama menyatakan jika seorang ayah memberikan salah satu
anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam
membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya,
maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam
jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat
seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan
maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari
anak-anaknya yang lain.
( Majalah Al Azhar, Kairo , edisi III, tahun ke- 14 )