Quraish Shihab menulis :
« boleh jadi dapat dinilai
sebagai pembenaran atas pendapat yang menyatakan bahwa yang terpenting
dari pakaian wanita adalah yang menampilkan mereka dalam bentuk
terhormat, sehingga tidak mengundang gangguan dari mereka yang usil. ". [1]
Ada beberapa kejanggalan dari tulisan Qurais Shihab di atas, sehingga perlu diluruskan dalam beberapa point berikut :
Pertama : Quraish Shihab menyatakan bahwa yang
terpenting di dalam dari pakaian wanita adalah yang menampilkan mereka
dalam bentuk terhormat. Kata-kata
« dalam bentuk terhormat «
adalah kata-kata yang tidak mempunyai kriteria dan batasan yang jelas.
Bisa saja orang yang berpakaian bikini dalam suatu masyarakat dinilai
pakaian yang wajar. Lihatlah sekarang, bukan saja di negara-negara Barat
yang menganut paham kebebasan, di Indonesiapun yang rata-rata
penduduknya beragama Islam, pakaian bikini yang mengumbar aurat sudah
menjadi sebuah kewajaran, bahkan yang lebih ironis pakaian bikini
tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan dalam beberapa
instansi dan lembaga.
Umpamanya untuk menjadi sekertaris pada sebuah perusahaan, seorang
wanita harus berpakaian yang menampakkan paha, begitu juga pekerja
wanita yang menjadi pelayan di mall-mall dan pusat-pusat perbelanjaan,
pakaian seragamnya adalah rok pendek di atas lutut, yang menampakkan
bagian dari pahanya. Dan ternyata banyak dari mereka yang merasa
aman-aman saja, alias tidak diganggu oleh tangan-tangan usil. Tapi
apakah itu yang dimaksud berpakaian dalam ajaran Islam ? Tentu
jawabannya tidak. Jadi yang dinyatakan atau disebut oleh Quraish Shihab
dalam tulisan di atas tidak benar dan bisa menyesatkan pemahaman kaum
muslimin tentang adab berpakaian dalam Islam .
Dari situ, kita mengetahui bahwa yang terpenting dalam berpakaian,
atau alasan wanita diperintahkan untuk berpakaian adalah menutup aurat,
bukan supaya berpenampilan yang wajar, dan bukan pula supaya tidak
diganggu.
[1] . M . Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, hlm : 166-167
Kedua : Para ulama ushul fiqh telah membahas masalah « ‘
illat « (
alasan ditetapkan sebuah hukum ) di dalam tulisan-tulisan mereka dengan
pembahasan yang mendetail. Mereka memperlakukan syarat-syarat yang
ketat untuk menyebut bahwa sesuatu hal bisa disebut
« illat « . Mereka menyebutkan –paling tidak - lima syarat illat :
1
. Illat itu harus sesuatu yang jelas, bisa dilihat dengan panca indra, umpamanya
illat
qishash pada dasarnya adalah membunuh dengan sengaja. Hanya saja,
faktor kesengajaan ini terdapat dalam hati, dan sulit dideteksi, maka
para ulama mencari sesuatu yang jelas dan bisa dilihat oleh panca indra
sehingga bisa dijadikan patokan dan ukuran bahwa orang tersebut membunuh
dengan sengaja, umpamanya senjata tajam atau segala barang yang biasa
untuk membunuh. Sehingga mereka mengatakan bahwa setiap orang yang
membunuh dengan senjata tajam, atau senjata api atau dengan sesuatu yang
biasa dipakai untuk membunuh, maka dikatagorikan bahwa orang tersebut
telah membunuh dengan sengaja, walaupun dia mengingkarinya.
2.
Illat itu harus mempunyai kriteria dan batasan-batasan yang yang jelas. Umpamanya
illat dibolehkannya seseorang untuk menjamak shalat atau tidak berpuasa pada bulan Ramadhan pada dasarnya adalah «
masyaqqah « ( kepenatan atau kecapaian ). Hanya saja karena
« masyaqqah
« tersebut tidak mempunyai kriteria dan batasannya yang jelas,
karena bisa saja seseorang melakukan suatu perjalanan jauh, tetapi
tidak merasa berat dan penat, sementara bagi orang lain – walaupun
dalam satu kendaraan sekalipun– merasa berat dan penat. Maka para ulama
mencari sesuatu yang mempunyai kriteria dan batasan yang jelas, yaitu
safar
( melakukan perjalanan ), sehingga bisa dijadikan patokan dan ukuran
bahwa orang tersebut dibolehkan menjamak atau tidak berpuasa pada bulan
Ramadlan.
3.
Illat itu harus sesuai dengan tujuan syari’ah, umpamanya perbuatan mencuri adalah
illat (alasan) yang menyebabkan munculnya hukuman potong tangan, dan ini sesuai dengan tujuan syari’ah yaitu penjagaan terhadap harta benda.
4.
Illat itu hendaknya bisa diterapkan kepada
masalah-masalah lain, umpamanya memabukkan yang menyebabkan diharamkanya
khamr, bisa diterapkan kepada seluruh minuman yang memabukkan selain
khamr.
5.
Illat itu hendaknya bukan suatu hal yang tidak
bertentangan dengan syari’ah, umpamanya menyamakan jatah anak laki-laki
dan perempuan dalam menerima warisan, dengan alasan bahwa kedua-duanya
adalah anak kandung. Illat seperti ini tidak bisa diterima, karena
bertentangan dengan syari’ah, yang telah menentukan bahwa jatah
perempuan adalah setengah dari jatah laki-laki .
[1]
Yang perlu kita ketahui juga, bahwa ada perbedaan antara illat ( alasan ) dengan hikmah. Dalam suatu kaidah disebutkan «
Al Hukmu Yaduru Ma’a Illatihi Wujudan Wa ‘Adaman « (
Hukum itu berputar bersama illatnya, jika dia ada, maka hukum ada, jika
illat tersebut hilang, maka hukum tersebut jika hilang), jadi hukum
akan selalu bersama illat-nya. Tetapi tidak demikian dengan hikmah.
Kadang suatu hukum ada, tetapi hikmahnya tidak terwujud, umpamanya
hukuman potong tangan terhadap pencuri, hikmahnya agar harta benda
terjaga, atau agar pencuri tersebut jera. Kadang kita terapkan hukuman
tersebut, tetapi karena suatu sebab, maka masih saja ada harta benda
yang tidak terjaga dan ada juga pencuri yang tidak jera setelah dipotong
tangannya.
Agar perbedaan
illat dengan hikmah menjadi lebih jelas, kita
berikan contoh dari kehidupan sehari-hari, yaitu illat (alasan) seorang
pengemudi menghentikan kendaraanya di persimpangan jalan adalah adanya
lampu merah, jika lampu hijau, maka pengemudi tersebut boleh menjalankan
kendarannya lagi. Adapun hikmahnya adalah supaya tidak terjadi tabrakan
atau kesemrawutan lalu lintas. Tetapi kadang hikmah tersebut tidak
terwujud, seperti seorang pengemudi sudah berhenti ketika ada lampu
merah, namun karena suatu hal, terjadi juga tabrakan atau kesemrawutan
lalu lintas. Jadi hikmah suatu hukum kadang tidak terlihat dan tidak
terwujud karena suatu hal.
Sekarang marilah kita lihat, apakah sebenarnya '
illat (
alasan ) diwajibkannya wanita untuk memakai pakaian? Kita katakan bahwa
illat ( alasan ) diwajibkan berpakaian adalah menutup aurat, dan salah
satu hikmahnya adalah supaya tidak diganggu. Jadi siapa saja yang
menutup auratnya sesuai dengan batasan yang telah ditentukan dalam
Islam, berarti dia telah melaksanakan perintah Allah swt untuk memakai
jilbab. Tetapi walaupun begitu, karena ada suatu sebab, kadang ada saja
orang yang iseng dan mengganggu orang yang memakai jilbab. Jadi hikmah
suatu hukum kadang tidak terlihat dan tidak terwujud karena suatu. [2]
[1] Lihat lebih lengkapnya syarat-syarat illat dalam : Dr. Abdul Karim Zaidan, Al Wajiz Fi Ushul Fiqh, ( Beirut,Muassasah Risalah,1996 ) Cet ke – 5 , hal : 204- 207, Dr.Amir Abdul Aziz, Ushul Fiqh Al Islami, ( Kairo, Dar As Salam, 1997 ) cet ke -1 , Juz I , hal 366-374, Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, ( Dar Al Fikr Al Araby, 1958 ), hal 238- 241
[2]
Syekh Albani juga menolak pendapat yang mengatakan bahwa illat atau
alasan diwajibkannya jilbab adalah supaya tidak diganggu. ( Lihat
Muhammad Nasiruddin Albani, " Jilbab al Mar’ah al Muslimah fi al Kitab wa as Sunnah," (Beirut, Dar Ibnu Hazm- Amman, Maktabah Islamiyah, 1994 ) Cet Ke -2 , hal.93