Seorang wanita pada dasarnya tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat
Jumat. Yang wajib bagi mereka untuk dikerjakan adalah shalat Dzhuhur.
Pernyataan seperti ini langsung disebutkan oleh Rasulullah SAWpada salah satu hadits beliau:
Dari
Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu
adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak
diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4]
Orang sakit.” (HR Abu Daud)
Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa isnad hadits inishahih sesuai dengan
syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan
hadits itu bukan hanya satu orang.
Namun apabila seorang wanita tetap ikut melakukan shalat Jumat, maka
shalatnya itu telah menggugurkan kewajiban shalat Jumat atasnya.
Sehingga dia tidak perlu lagi mengulanginya dengan shalat Jumat.
Adapun adanya dalil yang Al-Quran di dalam surat Al-Jumu’ah tentang
khitab kepada orang-orang beriman yang mencakup laki-laki dan perempuan,
memang ayat itu tidak salah. Pada dasarnya memang kalau Allah SWT
memanggil dengan panggilan “Wahai orang-orang yang beriman”, memang
tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. “
Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka
bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Al Qurthubi menjelaskan bahwa
kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf
menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir
(sedang bepergian), budak, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan
tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang menurut
Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Jabir
bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang
sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari
kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 –
347)Namun karena ada hadits di atas yang menjadi muqarin (pembanding)
dari keumuman ayat Al-Quran itu, maka kita harus menggabungkannya.
Sehingga menjadi pengertian bahwa shalat Jumat itu tidak wajib bagi
wanita, hanya wajib bagi laki-laki. Namun bila seorang wanita ikut
shalat Jumat, maka tetap sah dan cukup baginya shalat Jumat itu tanpa
perlu lagi melakukan shalat Dzhuhur.
Dalam metologi fiqih, bila ada dua dalil yang sama-sama shahih, harus
dicarikan titik temu antara keduanya. Bukan dengan sistem gugur, di
mana salah satunya harus kalah.
Ayat Al-Quran tidak boleh ditabrakkan begitu saja dengan hadits
nabawi. Tidak dibenarkan menggugurkan sebuah hadits nabawi yang shahih
dan menganggapnya tidak berlaku, hanya karena alasan ada ayat Quran yang
tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan ketika memerintahkan
shalat Jumat.
R Wahbah mengatakan bahwa
shalat jum’at diwajibkan kepada seorang yang mukallaf (baligh dan berakal),
merdeka, laki-laki, orang yang mukim bukan musafir, tidak sedang sakit atau
terkena uzur-uzur lainnya serta mendengar suara adzan.
Shalat jum’at tidaklah wajib
atas anak kecil, orang gila dan sejenisnya, budak, wanita, musafir, orang
sakit, takut, buta walaupun ada orang yang menuntunnya menurut Abu Hanifah,
akan tetapi menurut para ulama Maliki dan Syafi’i wajib baginya jika ada orang
yang menuntunnya.
Beliau juga mencantumkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi saw yang bersabda,”Shalat
jum’at adalah kewajiban seorang muslim yang dilakukan dengan berjama’ah kecuali
terhadap empat golongan : budak, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (al
Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1285)
Dengan demikian kalimat “Hai
orang-orang beriman” tidaklah mencakup kaum wanita sebagaimana ditunjukkan oleh
berbagai hadits diatas. Kaum wanita termasuk didalam orang-orang dikecualikan
atasnya shalat jum’at walaupun mereka tidak dalam keadaan sakit, safar atau
uzur-uzur lainnya.
Akan tetapi tidak ada
larangan bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila mereka menginginkannya
selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam
masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang
wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)
Pada zaman Rasulullah saw
sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw
pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita
ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan
terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah
bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir
Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR.
Muslim).